Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Cabang 3S Terintegrasi
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.
Harianjogja.com, MAGELANG-- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyatakan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home (WFH) pegawai hingga 50 persen. Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Baca juga: Terus Bertambah, Ada 1.466 Pekerja Migran yang Pulang Positif Covid-19
"Melalui surat edaran MenPan itu bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau oranye itu mencapai 50 persen," ungkap, Adi Waryanto saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Menteri PAN RB, Kamis (10/9/2020).
Adi menjelaskan terkait hal tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan kebijakan kepada kepala OPD untuk mengatur secara internal apabila harus dibutuhkan, dengan melihat kasus di tiap-tiap OPDnya masing-masing.
"Artinya di sana (OPD) ada kasus Covid-19 atau tidak. Kemudian pelayanan kepada masyarakat itu menjadi pertimbangan juga," jelas Adi.
Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Butuh PSBB Nasional untuk Tekan Kasus Covid-19
Saat ini wilayah Kabupaten Magelang berada pada zona oranye sehingga sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam instansi pemerintah yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang.
Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
"Jadi kebijakan ini ada kata-kata \'dapat\' lo, artinya bisa dilakukan bisa tidak melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus," pungkas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
London dibuat kewalahan menghadapi supercar berpelat negara-negara Teluk yang memenuhi kawasan elite setiap musim panas. Bukan karena harga Ferrari atau Lamborg
Jadwal bola malam ini, Kamis (3/9/2026), menghadirkan laga penting Timnas Indonesia U20 melawan Laos U20 di Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Simak jadwal lengka
Yoga atau Pilates, mana yang lebih cocok? Kenali perbedaan manfaat, fokus latihan, dan cara memilih olahraga sesuai tujuan kebugaran Anda.
Rosé BLACKPINK dilaporkan menolak tawaran iklan sekitar Rp100 miliar dari brand teh China. Ia juga disebut membatalkan proyek sampanye karena desain botol.
Berita duka: Pelatih senior Iwan Setiawan meninggal dunia pada 3 September 2026. Simak profil, rekam jejak karier, dan pesan duka dari rekan sesama pelatih.