Sirekap Error, Prabowo-Gibran Dapat Ratusan Suara Gratisan dari Depok
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020)./Youtube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program subsidi gaji yang masuk dalam alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa dilanjurkan tahun depan berdasarkan efektivitas pelaksanaan pada 2020.
"Bagaimana dengan 2021? Pemerintah akan melihat efektivitas program [subsidi gaji] ini dalam mendongkrak perekonomian nasional," ujar Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Selain efektivitas program, Ida mengatakan keberlanjutan program subsidi gaji juga bergantung kepada kondisi perekonomian negara pada 2021 mendatang. Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah terus melakukan evaluasi.
Peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus 2020. Melalui program itu, pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja formal yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dengan nilai bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai perlu dilakukan percepatan eksekusi subsidi gaji dengan mempercepat proses validasi.
"Sehingga setiap pekan bisa ditransfer 4 - 5 juta rekening peserta. Dengan demikian pada pekan ketiga September tahap pertama selesai. Kalau saat ini hanya ditargetkan 2,5 sampai 3 juta per minggu sejak kemarin, maka target 15,7 juta akan selesai di minggu pertama Oktober 2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Apabila pemberian BSU tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dilakukan di akhir September atau pada pekan pertama Oktober, lanjutnya, maka BSU tersebut akan dikonsumsi di Oktober, yang akan dihitung untuk kuartal IV/2020, bukan kuartal III/2020.
Saat ini, kata Timboel, persoalan yang menghambat percepatan eksekusi BSU ini adalah masih ada sekitar 1,6 jutaan rekening yang belum terkumpul, masih ada rekening yang sudah tidak aktif, salah kirim nomor rekening (rekening istri yang dikirim), dan sebagainya.
"Persoalan ini pun harus dicarikan solusi dengan segera agar tidak menghambat eksekusi BSU di September ini," tambahnya.
Terkait sekitar 1,6 juta nomor rekening yang belum terkumpul, pemerintah dapat melakukan mitigasi dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang belum mengirim nomor rekening bisa mendatangi cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas dan nomor rekening sehingga bisa dipercepat pengumpulannya.
Bagi nomor rekening yang tidak aktif maupun salah mengirim nomor rekening, BPJS Ketenagakerjaan dinilai bisa segera menghubungi perusahaan sehingga pekerja bisa menggantinya, atau langsung menyerahkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Untuk mengatisipasi adanya pekerja yang belum memiliki nomor rekening maka BSU dapat disalurkan via kantor pos. Dengan nama, alamat pekerja serta perusahaan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja bisa dihubungi untuk mengambil BSU di kantor pos terdekat," kata Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.