Hakim Bebaskan Penjaga Palang Kasus KA Batara Kresna
PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna karena tidak terbukti lalai.
Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). - Solopos/R. Bony Eko Wicaksono.
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Perisriwa pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi orang tua mereka. Bahkan, orang tua Sri Handayani, yang meninggal bersama suami dan dua anaknya, masih kerap menangis, pingsan, dan terdiam melamun.
Hal itu diungkapkan Suparno, penasihat hukum keluarga Handa, panggilan akrab Sri Handayani, saat ditemui JIBI/Solopos, Rabu (26/8/2020). Suparno mengatakan hingga saat ini keluarga Handa masih shock atas kasus pembunuhan yang menimpa Handa sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo. Orang tua Handa terus menangis saat mengingat kebiadaban perbuatan pelaku.
BACA JUGA : Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Terungkap, Ternyata
Tak hanya menangis, orang tua Handa juga kerap pingsan dan melamun jika teringat putri, menantu, dan cucu mereka dihabisi secara kejam. "Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan hukuman mati untuk pelaku," kata Suparno.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, meminta pelaku, Henry Taryatmo, 41, dihukum mati.
Hukuman Setimpal
Hukuman mati dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, yang biadab dan keji. Suranto beserta istrinya, Sri Handayani, 36, dan dua putra mereka, Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh luka tusukan pada Jumat (21/8/2020) malam.
"Kami minta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku. Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno, 52, Rabu (26/8/2020).
BACA JUGA : Keluarga Pembunuhan Sadis di Sukoharjo Minta Nyawa
Henry tidak lain teman korban, Suranto. Henry dengan keji menghabisi nyawa temannya sekaligus seluruh keluarganya. Menurut Marno, perbuatan Henry tersebut tak bisa dimaafkan.
Senada disampaikan perwakilan keluarga Sri Handayani, Tri Sutrisno, 27, yang meminta pelaku dihukum mati. "Pelaku harus dihukum mati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna karena tidak terbukti lalai.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.