Peluang Perry Warjiyo Diperiksa KPK Bergantung Hasil Penyidikan
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Aksi nekat dilakukan seorang pria yang mencoba pergi ke negara Malaysia dengan cara ilegal. Pria ini mencoba berenang dari Singapura ke Malaysia.
Ya, dia tampaknya terlalu berani untuk kabur ke Malaysia dengan cara berenang. Benar saja, pria ini nekat mencoba untuk melintasi selat di antara negara Malaysia dan Singapura.
Dikutip dari laman World of Buzz, Selasa (25/8/2020), ternyata diketahui pria tersebut merupakan seorang pria Bangladesh.
Baca juga: Bikin Wastafel, Pria Ini Selamatkan BUM-Des
Akibat tindakan nekatnya itu, dia ditangkap oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaaan Singapura (ICA).
Pria ini dengan berani berencana untuk meninggalkan Negeri Singa, melintasi Selat Tebrau sepanjang 39 kilometer yang memisahkan Singapura dan Malaysia itu.
Dalam kondisi basah kuyup, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di Woodlands Checkpoint.
Baca juga: Whatsapp Web Bisa Video dengan 50 Orang, Ini Caranya
Menurut keterangan dari ICA, pria ini sepertinya hendak kabur usai diduga terlibat dalam penyelidikan kasus kriminal.
Melalui Facebook ICA, pihak berwajib Singapura mengumumkan hasil penyelidikan terkait pria yang nekat berenang demi pergi ke Malaysia itu sejak 18 Agustus lalu.
Akibat nekat berenang demi kabur dari Singapura ke Malaysia, pria ini akhirnya dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis.
Seperti yang sudah tertulis, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura, seseorang yang meninggalkan negara secara ilegal akan dikenai denda 2.000 dolar AS atau senilai Rp 29 juta.
Bukan hanya itu, pria Bangladesh ini juga terancam hukuman penjara selama kurang lebih 6 bulan. Bahkan tak menutup kemungkinan, pria ini bisa dikenai kedua hukuman tadi.
Akibat pandemi COVID-19, tentu saja Malaysia dan Singapura memperketat kebijakan negara mereka masing-masing. Misalnya saja Singapura, negara tersebut telah membuka pintu untuk wisatawan Malaysia dengan syarat wajib tujuh hari melakukan karantina.
Syarat tersebut juga diberlakukan Singapura untuk turis Australia, China, Makau, Taiwan dan Vietnam.
Namun, lain halnya dengan turis dari Selandia Baru dan Brunei Darussalam. Khusus turis dari kedua negara tersebut, mereka hanya perlu menjalani test COVID-19 saja sebelum masuk Singapura tanpa ketentuan tambahan apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.
Gempa magnitudo 4,2 mengguncang laut selatan Malang. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan belum ada laporan kerusakan.