Begini Syarat Konversi Motor Listrik Gratisan, Kuota Cuma 500 Orang
Masyarakat berpeluang untuk bisa mengakses layanan konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara cuma-cuma.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker \"Ok Prend\" di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Warga yang tak memakai masker bisa didenda Rp1 juta.
Pergub yang diundangkan Anies pada 19 Agustus 2020 kemarin, mengatur ihwal denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang kedapatan berulang kali melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Penerapan Aplikasi Pelanggaran PSBB atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak-APD).
Misalkan, dalam pasal 5 ayat (2) pelanggar berulang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda dengan kelipatan Rp250 ribu dengan kelipatan kerja sosial sebesar 60 menit.
“Pelanggaran berulang 1 [satu] kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 [seratus dua puluh] menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah],” begitu bunyi pasal 5 ayat (2) Pergub itu.
Ambang batas dari sanksi progresif itu berada sampai pelanggaran ketiga dengan denda maksimal Rp1 juta dan maksimal kerja sosial selama 240 menit.
1.619 Pelanggar Disanksi
Sejak 27 April hingga 20 Agustus, sebanyak 1.619 pelanggar PSBB transisi di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur telah diberikan sanksi oleh petugas.
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan para pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Untuk menjaring para pelanggar tersebut, setiap hari pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan monitoring wilayah.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera pada pelanggar dan menekan angka penyebaran Covid-19," tuturnya, Jumat (21/8/2020) dilansir beritajakarta.id.
Dijelaskan Santoso, ke-1.619 pelanggar tersebut pada umumnya tidak mengenakan masker.
Rinciannya, 51 pelanggar diberikan teguran tertulis, 1.541 diberikan sanksi kerja sosial, dan 27 pelanggar diberikan denda administrasi dengan total nilai Rp 5,050 juta.
"Dalam monitoring ini kami juga melakukan sosialisasi gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Masyarakat berpeluang untuk bisa mengakses layanan konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara cuma-cuma.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.