Hasil Liga Conference: Maarten Paes Starter, Ajax Tekuk Shelbourne 3-1
Maarten Paes tampil penuh saat Ajax mengalahkan Shelbourne 3-1 pada leg pertama kualifikasi Liga Conference. FC Twente menang 6-0.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SURABAYA - Gilang Aprilian (GA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial (medsos). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo mengamini bahwa Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Gilang.
"Ya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes [Surabaya]," singkat Trunoyudo dikutip dari Okezone--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Ada Pandemi Corona, Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Turun
Gilang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah saat berupaya bersembunyi setelah kasusnya mencuat ke publik. Setelah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya dibantu Polda Kalteng, Gilang langsung dibawa ke Jawa Timur.
Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Gilang langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah didapati keterangannya, Gilang langsung dilakukan penahanan.
Kasus fetish kain jarik viral setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun twitternya. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.
Baca Juga: Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.
Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Maarten Paes tampil penuh saat Ajax mengalahkan Shelbourne 3-1 pada leg pertama kualifikasi Liga Conference. FC Twente menang 6-0.
DPRD Gunungkidul telah menyelesaikan empat raperda dan optimistis menuntaskan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, termasuk aturan reklam
YG Entertainment pastikan Jisoo, Jennie, Rosé, dan Lisa hadir lengkap di acara 10 tahun BLACKPINK di Seoul, 8 Agustus. Acara 40 penggemar di Museum Nasional Kor
Oman gratiskan visa turis 14 hari untuk wisatawan dari lebih 100 negara mulai 3 Agustus 2026. Cek daftar negara dan syarat masuk di sini.
Seorang pengemudi ojek online di Kota Jogja ditangkap setelah merampas kalung emas milik lansia di Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku mengaku nekat.
Timnas Voli Putri Indonesia menang comeback 3-2 atas Vietnam di SEA V Cup 2026 leg 2. Medi Yoku jadi bintang usai tertinggal dua set, skor akhir 15-9 di set kel