Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa, Begini Cara Memperbarui

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Senin, 06 Juli 2020 06:27 WIB
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa, Begini Cara Memperbarui

Dirjen Pajak. /Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid - 19 bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbaharui sertifikat elektronik (sartel) yang telah kedaluwarsa.

Namun hal ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan, karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dapat dilakukan secara daring (online).

BACA JUGA : Sertifikasi Elektronik yang Bakal Diterapkan Pemkot Jogja

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya menyatakan telah menetapkan prosedur permintaan sertel secara daring dengan mekanisme yang dibagi dalam empat tahapan.

Pertama, PKP bisa mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa atau efaktur.pajak.go.id. Kedua, PKP menginput pass phrase pada laman e-nofa.

Ketiga, setelah itu PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.

Keempat,dalam proses tersebut, petugas kemudian melakukan validasi identitas PKP dengan mencantumkan data yang mencakup NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal kedudukan; NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan).

BACA JUGA : UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya

Selain itu proses validasi juga dilakukan dengan nomor telepon atau HP yang terdaftar di akun pajak; alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.

Setelah proses validasi selesai, misalnya petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. PKP pun dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online