Asian Games 2026, Menpora Erick Thohir Minta Tim Bulu Tangkis Fokus
Menpora Erick Thohir meminta tim bulu tangkis Indonesia fokus menghadapi Asian Games 2026 dengan target emas beregu putra.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang./Antara-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan pimpinan KPK saat itu tidak pernah menerbitkan surat ketetapan justice collaborator (JC) kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin [bukan JC] karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi," ujar Saut, dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama. Bedanya JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh Majelis Hakim," ungkap Saut.
Sementara itu, kata dia, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan sebagai penetapan JC.
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC [justice collaborator], sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya.
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk diketahui, Nazaruddin telah keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.
Nazaruddin sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menpora Erick Thohir meminta tim bulu tangkis Indonesia fokus menghadapi Asian Games 2026 dengan target emas beregu putra.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.
OJK DIY menyebut judi online bisa mendorong masyarakat menggunakan pinjol. Outstanding P2P lending DIY capai Rp1,41 triliun.
DPRD Sleman mendorong perbaikan data desil dibuka berkala agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
Banjir bandang Nepal-China menewaskan 1.280 orang dan membuat lebih dari 5.620 orang hilang. Operasi pencarian memasuki pekan kedua.
Dampak bullying dapat terbawa hingga sekolah baru. SIKOMHATI.ID diterapkan di SMK YPKK Tepus untuk memperkuat empati dan komunikasi siswa.