Prabowo Hadiri Sidang DPR, Sampaikan Kerangka RAPBN 2027
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua orang advokat mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai aturan yang mendorong pemerintah untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
Dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/6/2020) Runik Erwanto serta Singgih Tomi Gumilang sebagai pemohon, sedang menangani perkara di Jakarta dan Bali, tetapi terhalang tidak tersedianya penerbangan dari domisili keduanya menuju tempat sidang karena pemberlakuan PSBB.
Keduanya merasa dirugikan karena penerbangan dibatasi sementara persidangan kasus konkret tetap berjalan selama PSBB.
Pemohon mendalilkan Pasal 55 Ayat (1) UU Karantina Kesehatan mengandung ketidakpastian hukum serta pemberlakuan PSBB melenceng dari UU tersebut.
"Yang terjadi sekarang adalah pemerintah memberlakukan PSBB, tetapi praktiknya adalah lockdown," kata pemohon dalam permohonan.
Menurut para pemohon, peraturan perundang-undangan tidak mengatur pelarangan orang keluar masuk daerah yang ditetapkan melakukan PSBB. Namun, pelarangan orang keluar masuk suatu daerah diatur dalam penerapan karantina wilayah.
Selain itu, para pemohon menilai pemenuhan kebutuhan hidup dasar untuk semua orang yang dikhawatirkan pemerintah apabila diterapkan karantina wilayah, perlu diubah hanya orang miskin sehingga tanggungan pemerintah pusat lebih sedikit.
Selanjutnya pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 55 ayat (1) UU Karantina Kesehatan sepanjang kata orang bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta menggantinya dengan orang miskin.
"Menurut para pemohon kata orang dalam Pasal 55 ayat 1 tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.