AHY Kritik Pungutan Tapera: Memberatkan Pekerja & Kontraproduktif

Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari Kamis, 04 Juni 2020 23:17 WIB
AHY Kritik Pungutan Tapera: Memberatkan Pekerja & Kontraproduktif

Agus Yudhoyono/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik aturan pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pungutan itu bisa memberatkan pekerja dan akan menjadi kontraproduktif. Apalagi jika diterapkan pada masa pandemi saat ini.

"Pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis. Jika dipaksakan, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif," tuturnya dikutip dari akun Twitter resminya.

Dia menambahkan laiknya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemi berimplikasi langsung pada pendapatan dan daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan.

Dia juga menggaris bawahi soal Asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha memprotes pungutan baru yang diberlakukan Pemerintah lewat PP No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat itu.

Sementara itu, terkait besaran iuran pendanaannya, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah yang diterima pekerja penerima upah (PPU). Angka itu akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, masing-masing dengan porsi sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online