Transisi PSBB DKI, Kapasitas Mobil Boleh 100 Persen Asal Penumpang Satu keluarga

Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan Kamis, 04 Juni 2020 18:27 WIB
Transisi PSBB DKI, Kapasitas Mobil Boleh 100 Persen Asal Penumpang Satu keluarga

Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan pada masa fase transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kapasitas mobil boleh 100 persen asalkan satu keluarga.

Menurut Anies. Kamis (4/6/2020), penumpang motor juga boleh berboncengan asalkan satu keluarga. Namun, berbeda dengan angkutan umum seperti taksi yang masih harus memberlakukan penerapan protokol Covid-19, yakni kapasitasnya 50 persen.

Dengan demikian, MRT dan Bus Transjakarta hanya bisa berisi 50 persen penumpang. Halte, dan stasiun juga harus menerapkan peraturan jaga jarak, dan hanya bisa terisi 50 persen.

Juga halte dan stasiunnya, ada jarak dan hanya bisa diisi 50 persen. Dalam masa transisi ini, PSBB tetap berlaku namun ada kelonggaran dengan dibukanya rumah ibadah, dan tempat publik seperti mal, taman rekreasi secara bertahap.

Di pasar akan diberlakukan ganjil dan genap dengan kapasitas 50 persen. Artinya, kios bernomor ganjil buka pada tanggal ganjil, dan kios bernomor genap buka pada tanggal genap.

“Bila di tengah jalan menemukan angka tren yang kembali meningkat, maka kegiatan-kegiatan itu bisa ditutup,” kata Anies.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online