Wajib Halal Kosmetik Diminta Ditunda, UMKM Dinilai Belum Siap
Pelaku industri kosmetik meminta wajib halal Oktober 2026 ditunda satu tahun karena kesiapan UMKM dan sertifikasi bahan baku impor masih menjadi tantangan.
Dokter di rumah sakit darurat COVID-19 RS Pertamina Jaya Jakarta menggunakan alat pelindung diri (APD)./Antara-M. Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Adib Khumaidi menyatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah ketika menerapkan tatanan hidup baru atau new normal.
Protokol ini juga wajib dipatuhi masyarakat untuk meningkatkan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan lebih baik.
Dalam rekomendasinya, pertama PDEI menilai perlu peningkatan upaya penanganan yang terintegrasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ( provinsi atau kabupaten/kota), serta antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /kota.
"Upaya terintegrasi tersebut akan membuat strategi penanganan kewilayahan lebih baik dan efektif," katanya dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).
Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penilaian kemampuan pelayanan kesehatan (mapping ) terkait dengan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas/FKTP. Kemudian sarana prasarana seperti ICU, ruang isolasi, ventilator, serta jumlah SDM dengan kualifikasinya sesuai dengan standar atau pedoman penanganan Covid-19.
Ketiga, melakukan asesmen kemampuan fasilitas kesehatan dan pemisahan secara tegas fasilitas kesehatan khusus Covid-19 dan non Covid. Clustering rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang efektif dapat melakukan perawatan pasien secara optimal, efisiensi ketersediaan ruang perawatan khusus, efisiensi sumber daya dan logistik, juga meminimalkan potensi terjadinya penularan seraya menjaga ketersediaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.
Keempat, memperbaiki strategi penanganan Covid-19 dengan melakukan kontijensi plan berbasis data epidemiologis dan medis serta membuat indikator dan parameter yang terukur secara obyektif untuk menjadi basis acuan sistem-sistem yang akan dijalankan dengan melibatkan organisasi profesi kedokteran (IDI) dan kesehatan, serta ahli di bidang epidemiologi untuk melakukan penilaian secara komprehensif.
Kelima, evaluasi penanganan secara nasional dan per wilayah harus dibedakan sehingga fokus intervensi berdasar evaluasi berbasis data yang kuat serta memperhitungkan kearifan lokal dan karakter masyarakat di wilayah tersebut .
Keenam, meminta kepada pemerintah untuk tidak langsung melangkah ke new normal sebelum dilakukan kajian yang komprehensif dengan memperhatikan referensi epidemiologis dan medis serta membuat road map dan fase transisi dengan indikator yang terukur.
Ketujuh, meningkatkan upaya komunikasi , informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di era pandemi Covid-19, serta upaya promotif preventif secara sistematis dan masif. Caranya antara lain mengajak semua tokoh masyarakat, aparat pemerintahan di semua tingkatan, serta melibatkan peran serta masyarakat secara aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona dengan mengubah perilaku hidup masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat.
"Penegakkan aturan-aturan dan protokol yang tegas, konsisten, sistematis dan terukur pada area potensial outbreak seperti pasar, pabrik," tambah Adib.
Terakhir, PDEI meminta agar pemerintah mempertegas aturan kewajiban pemakaian masker, pengaturan jarak fisik dan sosial, mencegah terjadinya potensi kumpulan massa atau keramaian melalui informasi, edukasi dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran di dalam segala aktifitas masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pelaku industri kosmetik meminta wajib halal Oktober 2026 ditunda satu tahun karena kesiapan UMKM dan sertifikasi bahan baku impor masih menjadi tantangan.
Polri mengirim 21 personel SAR, 10 anjing K-9, logistik 2,5 ton, dan Wi-Fi portable untuk membantu pencarian korban gempa NTT.
Hacker Iran diduga menyerang puluhan fasilitas air AS. Serangan mengganggu operasional dan mengekspos kerentanan sistem air.
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
Dana Transfer ke Daerah atau TKD 2027 mencapai Rp735 triliun, naik Rp42 triliun, tetapi masih 20,1% di bawah alokasi 2025.
Bulog menyalurkan beras dan minyak goreng bagi penyintas gempa NTT. Bantuan mencapai 10 ton beras dan 1.000 liter minyak per kabupaten.