Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Juli 2026 Kompak Turun
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian kompak turun pada Sabtu 18 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dibanderol Rp2,711 juta, turun Rp28 ribu dibandin
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah./Antara-Wahyu Putro A
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan menganai panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam situasi new normal..
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan jarak fisik atau physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak satu meter ini mencakup meja kerja atau workstation hingga kursi di kantin.
“Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja,” tulis aturan yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (25/5/2020).
Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Pasalnya, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Beberapa hal yang juga diatur terkait dengan upaya memfasilitas tempat kerja yang aman dan sehat adalah memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Pembersihan dan penyemprotan berkala dilakukan terutama untuk pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Kualitas udara tempat kerja juga harus selalu dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan filter pendingin ruangan/AC secara berkala.
Kantor atau pabrik juga diminta untuk menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
Hal lain yang harus diterapkan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat; serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian kompak turun pada Sabtu 18 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dibanderol Rp2,711 juta, turun Rp28 ribu dibandin
Kebakaran gedung pesta pernikahan di Kinshasa, Kongo, menewaskan 22 orang. Jalur evakuasi terbatas diduga memperparah jumlah korban.
OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Berikut daftar BPR dan BPRS yang izinnya dicabut hingga September.
Konstruksi Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman ditargetkan rampung Desember 2026 dan diharapkan memperlancar arus Jateng-DIY.
Apindo meminta kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 ditunda karena ekosistem industri dan rantai pasok dinilai belum siap.
209 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.