Kades Dianiaya Gara-Gara Ingatkan Warga Tak Salat Id di Masjid

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Minggu, 24 Mei 2020 22:47 WIB
Kades Dianiaya Gara-Gara Ingatkan Warga Tak Salat Id di Masjid

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, SULAWESI - Sebanyak 19 orang tersangka penganiayaan terhadap Kepala Desa Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby menjelaskan 19 orang jemaah masjid tersebut dijadikan tersangka usai melakukan Salat Idulfitri berjamaah di masjid dan menganiaya Kepala Desa serta tiga orang lainnya.

Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid, mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

"Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya, kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja, kemudian ada provokator dan Kepala Desa serta tiga orang lain dikeroyok jamaah masjid itu," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (24/5/2020).

Dia menjelaskan 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum, usai hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lain keluar dari pihak rumah sakit setempat.

Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.

"Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online