Kejar PLTS 100 GW, AESI Soroti Keterbatasan Lahan di Jawa
AESI mendorong optimalisasi lahan untuk mengejar target PLTS 100 GW dengan skema bertahap, termasuk rooftop dan pembangkit skala besar.
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, karena alasan keamanan.
Perpindahan itu diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PemaGunusyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Rabu (20/5/2020).
Rika mengatakan, Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) kemarin. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut salah satunya dilakukan karena alasan keamanan. Pasalnya, sejak kembali ditahan, banyak simpatisan Bahar bin Smith yang berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Tindakan tersebut, lanjutnya, membuat banyak penghuni lapas yang rentan tertular virus corona (Covid-19).
"Melihat kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk pemindahan yang bersangkutan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," katanya.
Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Ia mengatakan, hal ini juga dilakukan guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan dan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dinihari setelah sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi.
Ia kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
AESI mendorong optimalisasi lahan untuk mengejar target PLTS 100 GW dengan skema bertahap, termasuk rooftop dan pembangkit skala besar.
Jepang menghadapi panas ekstrem dengan kulkas manusia seharga Rp167 juta yang membantu pekerja mendinginkan tubuh dalam hitungan menit.
Threads menguji fitur transkripsi otomatis podcast yang memungkinkan pengguna membaca isi klip audio tanpa menyalakan suara.
DPRD Gunungkidul menuntaskan KUA-PPAS Perubahan 2026. Pendapatan daerah turun Rp50,65 miliar dan RAPBD harus segera dibahas.
Setelah Maulid Nabi 25 Agustus 2026, libur berikutnya baru Natal. Simak jadwal cuti bersama dan peluang libur empat hari.
Baterai iPhone cepat habis? Simak 15 cara menghemat daya mulai dari Mode Daya Rendah hingga mengatur aplikasi dan jaringan.