Jepang-Korea Selatan Desak Indonesia Buka Keran Ekspor Batu Bara, Luhut Angkat Bicara
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
Petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat tak perlu khawatir dengan jenazah yang meninggal dunia karena Covid-19. Sebab, proses penanganan yang sudah sesuai standar dapat menghindarkan masyarakat dari penularan.
Palang Merah Indonesia (PMI) memerinci sejumlah alasan mengapa masyarakat tidak perlu khawatir dengan jenazah penderita Covid-19. Jasad yang akan dimakamkan telah ditangani khusus oleh petugas sehingga aman dan tidak menularkan virus.
Saat pandemi ini mulai merebak ke beberapa wilayah, sebagian masyarakat khawatir penularan yang disebabkan dari pemakaman pasien penderita infeksi virus Corona. Bahkan beberapa daerah menolak pasien terkait Covid-19 dikuburkan di pemakaman setempat.
“Inilah alasan mengapa kamu enggak perlu khawatir tertular Covid-19. Proses penanganan yang sesuai standart SOP tersebut akan membuat kamu aman. Jangan lupa, kamu juga harus mematuhi petugas untuk menjaga jarak aman saat mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir ya,” tulis akun Instagram PMI dikutip Sabtu (2/5/2020).
Adapum alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Desinfeksi
Jenazah telah didesinfeksi, dibersihkan, dimandikan tanpa dibuka pakaiannya, ditutup semua lubang pada tubuh, seperti lubang hidung, telinga, mulut, luka terbuka dan lainnya, kemudian dikafani jika Muslim.
2. Kantong Jenazah Kedap
Jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah dan plastik sebanyak dua lapis, diikat rapat dan tidak tembus air. Setiap lapisan kantorng jenazah telah diberi desinfeksi.
3. Peti yang Kuat
Peti yang dipakai berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti dipaku di beberapa tempat dan disegel menggunakan silikon.
4. Mobil Jenazah Khusus
Jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dan ditangani petugas terlatih.
5. Jauh dari Pemukiman
Lokasi pemakaman diupayakan berjarak minimal 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus. Jenazah dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
6. Cepat Dimakamkan
Jenazah tidak lebih dari empat jam dan segera dimakamkan untuk mencegah risiko penularan selanjutnya.
7. Saksikan dari Jauh
Pemakaman dapat disaksikan oleh kerabat dengan menggunakan masker dan dari jarak jauh serta aman untuk dikunjungi (ziarah) di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
Manchester United menutup musim Liga Inggris 2025/2026 dengan kemenangan 3-0 atas Brighton dan memastikan tiket Liga Champions.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.