Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial sebagai dampak adanya pandemi Corona. Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh direktur reserse mengawal pendistribusian bantuan sosial (bansos) dan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat selama wabah di Indonesia.
Dia menginstruksikan jajaran direktur reserse agar mempidanakan oknum manapun yang berupaya memainkan anggaran bansos dan dana desa dari pemerintah pusat di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Menurutnya, Polri akan memastikan bantuan dari pemerintah pusat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Cek program PKH, Kartu Prakerja dan bantuan sosial hingga bantuan dana desa. Apakah sudah sesuai dengan list yang ditentukan atau tidak, dan apakah ada pemotongan terhadap bantuan tunai atau tidak," tuturnya, Kamis (23/4/2020).
Listyo mengatakan bahwa Polri akan kedepankan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana selama pemerintah pusat memberikan bantuan sosial agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
Menurutnya, jika ada bantuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan apa yang diberikan emerintah dan terjadi kesalahan, maka bisa membuat masyarakat bergejolak.
"Berikan asistensi terhadap bantuan tunai agar tidak terjadi kesalahan. Koordinasi juga dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi jika ada kesulitan masalah asistensi di daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.