RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol Pondok Ranji di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Adanya kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 ditindaklanjuti PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.
Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano mengatakan pihaknya menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait dengan pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.
"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Terkait dengan implementasi tersebut, Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Sedangkan untuk teknisnya Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.
"Terkait teknisnya kami sedang melakukan diskusi baik itu dengan pihak Korlantas Polri maupun dengan Polda Metro Jaya," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada Rabu pagi (22/4) sedang dilakukan kegiatan survei yang dipimpin langsung oleh Dirlantas pada titik-titik yang direncanakan sebagai lokasi pos pemeriksaan atau check point. Namun pihaknya masih menunggu juga laporan dari teman-teman di lapangan.
"Check point akan ditempatkan di beberapa lokasi seperti di arah barat yakni Tangerang, kemudian di wilayah selatan pada ruas Tol Jagorawi maupun nanti yang ke arah timur," kata Reza.
Selain itu Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad itu juga menambahkan bahwa untuk membantu penegakan hukum dalam rangka pembatasan ini, tentunya Jasa Marga akan menyiapkan personel maupun juga sarana perlengkapan lalu lintas.
"Jadi sifatnya kami mendukung apa yang nanti akan dijalankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini baik Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, maupun arahan dari Kementerian Perhubungan," ujar Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Nurisa Dian Ashrifah meraih emas kelima Indonesia di Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Amparo 139-137.
America.gov jadi chatbot AI pemerintah AS untuk mencari informasi federal. Simak fitur, Gemini-Grok, rencana layanan dan privasinya.
Argentina menang 4-0 atas Bolivia. Nico Paz mencetak gol, Cristian Romero memimpin sebagai kapten, dan Messi masih disiapkan untuk laga perpisahan.
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian. Antam 1 gram tercatat Rp2,634 juta, Galeri24 Rp2,527 juta dan UBS Rp2,552 juta.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.