Jika Mudik Dilarang, Begini Skenario Pemerintah

Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka Selasa, 21 April 2020 04:27 WIB
Jika Mudik Dilarang, Begini Skenario Pemerintah

Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H+3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan./ANTARA FOTO-Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup sejumlah jalur kendaraan agar masyarakat tidak dapat keluar daerahnya. Skema itu dilakukan jika mudik benar-benar dilarang oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembahasan mudik masih akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Namun, berdasarkan berbagai hasil diskusi internal pihaknya kemungkinan besar akan melarang mudik.

Jika benar dilarang, lanjutnya, angkutan umum antarkota antarprovinsi pun akan dilarang beroperasi mengangkut para pemudik, terangnya. Sementara itu, sejumlah skenario pun disiapkan.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum melarang kendaraan pribadi melarang sepeda motor yang mudik. Kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Kerawang karena rumah di sana ya ini dicek nanti," jelasnya, Senin (20/4/2020).

Dia menegaskan larangan mudik bisa saja diterapkan bagi daerah yang sudah jelas zona merah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artinya, dari wilayah Jabodetabek tidak boleh keluar.

BACA JUGA

Budi menjelaskan bahwa aktivitas mudik tetap akan dipersulit jika pelarangan tidak dilakukan. Diharapkan keputusan terkait mudik ini dapat segera direalisasikan pada pekan ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat.

Dia mengatakan jika benar dilarang, tentu akan disiapkan regulasi pelarangan tersebut berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Aturan tersebut pun terangnya tengah disiapkan Kemenhub.

Dengan demikian, mesti ada sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar. Sanksi terrendah yang dapat dipikirkannya yakni pemudik dipulangkan kembali dan tidak boleh melintas menuju daerah tujuan mudiknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online