Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Ilustrasi bantuan untuk penanganan Covod-19/ Ist./ Jogja City Mall
Harianjogja.com, JAKARTA - Sumbangan, dana hibah, atau donasi yang dikumpulkan untuk penanganan Covid-19 bukan bagian dari gratifikasi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan hal itu untuk menjawab keresahan sejumlah pihak terkait dana sumbangan yang berindikasi pada gratifikasi.
Melalui surat dengan nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 KPK menegaskan, bahwa bantuan dari masyarakat tersebut tidak masuk gratifikasi. Surat ini sekaligus menjawab permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang meminta KPK melakukan pengawasan pada donasi tersebut.
“Bentuk partisipasi masyarakat berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada Kementerian, Lembaga atau Pemerintah bukan termasuk gratifikasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Kuningan, Rabu (15/4/2020), mengutip Okezone.
Firli mengatakan, sesuai dengan Pasal 12B UU No.20/2001 sumbangan tersebut dapat diterima, demikian juga dalam pasal 2 Peraturan KPK No.2/2019 tentang gratifikasi.
“Sumbangan tersebut tetap dapat diterima, dan karena tidak masuk dalam gratifikasi maka tidak perlu dilaporkan ke KPK. Yang penting sumbangan ditujukan pada lembaga atau institusi bukan individu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara” tuturnya.
Firli juga merekomendasikan kepada penerima bantuan tersebut untuk melakukan pendataan serta mempublikasikan bantuan terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempubilkasikan kepada masyarakat, baik melalui website pemerintah maupun publikasi lain seperti sosial media resmi milik pemerintah,” tambahnya.
Adapun terkait dengan penggunaan bantuan itu sendiri, Firli meminta untuk berkoordinasi dengan BNPB maupun BPBD sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.
“Sesuai UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saya meminta agar alokasinya dikoordinasikan dengan BNPB atau BPBD agar tepat guna dan tepat sasaran. Bantuan ini kan bagian dari amanah rakyat juga jadi harus kita jaga dengan mengembalikan manfaat penggunaannya kepada rakyat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Ledakan diduga akibat kebocoran gas di Bekasi melukai enam orang satu keluarga. Ayah dan anak meninggal setelah mengalami luka bakar parah.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.