Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Logo MUI./Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa umat Islam yang meninggal akibat virus corona tergolong mati syahid sesuai Fatwa Nomor 18 Tahun 2020.
"Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban COVID-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni\'am di BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Adapun dalam Fatwa MUI tersebut, juga diatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus corona. Dalam menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.
Aspek yang pertama adalah ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.
Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT.
Kemudian yang ketiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.
Sementara itu, ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian, pengkafanan, penyolatan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.
Pada proses pemandian jenazah dimungkinan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh, apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.
Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar\'i.
Setelah itu proses penyolatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.
Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses pengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa tersebut, Asrorun menilai maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.
"Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
FEB UGM menggandeng Hochschule Osnabrück Jerman melalui IDB untuk mencetak doktor praktisi. UKT program ini Rp50 juta per semester.
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 33 penerbangan terdampak.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.059 korban. Pakar hukum menjelaskan peluang jerat pidana akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Gen Z dan Alpha mulai mengurangi screen time dan mencari pengalaman offline, termasuk berkumpul di kawasan seperti Blok M dan Dukuh Atas.
Jadwal KSPN Jogja 6 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.