Bulog Tegaskan Beras Bantuan Pemerintah Tak Boleh Dijual
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, PURWOREJO - Siswi SMP di Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah korban bullying atau perundungan temannya sendiri belaum mau masuk sekolah karena masih trauma.
Hal ini disampaikan ibu korban, SR, 49, yang menuturkan putri bungsunya itu masih belum mau sekolah. SR mengaku sudah membujuk namun korban menolak karena merasa takut dengan tiga temannya yang kini sudah jadi tersangka.
"Kalau keadaannya sehat, cuma masih trauma dengan anak tiga itu. Kemarin sudah dibujuk Senin (17/2/2020) mau masuk (sekolah), tapi dia dengar kalau tersangka nggak ditahan jadi nggak mau sekolah," kata SR kepada detikcom, Senin (17/2/2020).
Tiga tersangka penyiksaan terhadap korban itu, TP, 16; DF, 15; dan UH, 15; saat ini tidak ditahan karena di bawah umur. Korban mengaku tak mau sekolah jika ketiga temannya itu tak ditahan.
"Bocahe durung dipenjara kan bu? Sesuk wae aku mangkate sekolah nek bocahe wis dipenjara wae (tersangkanya belum dipenjara kan bu? Besok aja aku sekolahnya kalau tersangkanya sudah dipenjara)," tutur SR menirukan ucapan buah hatinya.
Untuk diketahui, polisi memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka karena masih di bawah umur dan mempertimbangkan ancaman masa hukuman di bawah tujuh tahun. Ketentuan itu diatur mengacu pada UU No.11/2012 tentang penahanan.
"Ketentuan sistem peradilan anak UU No 11 tahun 2012 pasal 32 tentang penahanan. Penahanan hanya dilakukan pada anak yang diancam pidana 7 tahun. Perkara kemarin dikenakan pasal 76c UU perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan dipidana berdasarkan pasal 80 dengan ancaman 3,5 tahun. Jadi para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/2/2020) lalu.
Meski tidak ditahan, namun ketiga siswa tersebut tetap bakal diproses hukum. Polisi pun mengembalikan ketiga pelaku kepada keluarga dan dikenakan wajib lapor. "Statusnya masih tersangka dan proses penyidikannya tetap berlanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Zara Adhisty mengumumkan kelahiran anak pertamanya bersama Tsaqib. Putra mereka lahir 19 September 2026 dan diberi nama Benjiro Nayel Ali.
Fajar/Fikri dan Leo/Daniel lolos ke perempatfinal Asian Games 2026. Simak calon lawan, jalur semifinal, dan peluang duel sesama Indonesia di final.
Microsoft mulai meninggalkan label Copilot+ PC pada perangkat Surface terbaru. Standar NPU dan fitur AI tetap dipertahankan.
Indonesia bisa mengunci tiket final FIFA ASEAN Cup 2026 jika menang atas Malaysia. Simak skenario dan hasil Singapura vs Bangladesh.
Google Vids kini bisa digunakan gratis untuk membuat video AI hingga 1080p. Ada voiceover dan avatar AI yang mendukung bahasa Indonesia.