Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Polisi Hong Kong saat menghadapi aksi pendemo/Reuters
Harianjogja.com, HONG KONG - Departemen Kepolisian Pusat Hong Kong mendapatkan uang tunjangan Rp237 miliar selama menghadapi gelombang unjuk rasa yang sudah menginjak enam bulan.
Uang tunjangan itu dibagi-bagi kepada aparat kepolisian yang terpaksa lembur karena menghadapi unjuk rasa yang penuh ketegangan sejak Juni 2019.
Dikutip dari Reuters, Biro Keamanan Hong Kong menyebut sejak Juni 2019 ada lebih dari 900 bentrokan antara demonstran dengan aparat kepolisian. Ketika RUU ekstradisi dicabut, unjuk rasa malah semakin meluas dengan tuntutan kebebasan yang lebih besar bagi Hong Kong.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung bentrok, biasanya aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata atau menggunakan tongkat untuk membubarkan demonstran. Unjuk rasa biasanya dilakukan di pusat-pusat bisnis atau area turis.
Dalam upaya membubarkan unjuk rasa itu, aparat kepolisian biasanya dibalas dengan serangan bom molotof dan lemparan benda lainnya oleh para demonstran. Sebagian besar demonstran menutup wajah mereka.
Biro Layanan Sipil Hong Kong menjelaskan pemerintah Hong Kong mengucurkan total anggaran HK$ 50 juta sebagai tunjangan makan untuk aparat kepolisian yang ada di garda depan dan mereka yang ada di belakang meja hampir 12 jam atau lebih karena unjuk rasa berlangsung dengan bentrokan.
Total uang tunjangan sebesar HK$ 85 juta dialokasikan sebagai uang lembur untuk aparat kepolisian. Biro Layanan Sipil Hong Kong tidak menjelaskan berapa bayar bagi aparat kepolisian yang menyamar atau tidak pakai seragam polisi.
Dalam unjuk rasa Hong Kong ini telah muncul kritikan dari para demonstran bahwa aparat kepolisian telah melakukan kesalahan dan tingkat kepuasan publik terhadap aparat kepolisian turun ke rekor terendah. Pada September 2019, aparat kepolisian Hong Kong kehilangan panduan dalam menggunakan kekuatannya dalam menghadapi demonstran di situasi-situasi yang sulit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya