Donald Trump Sebut Kesepakatan Damai Israel-Hamas di Gaza Segera Terwujud
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019)./ ANTARA -Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh perusahaan melakukan aksi penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok. Tindak melawan hukum itu dilakukan dalam waktu tiga tahun terakhir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (17/12/2019) sore.
Sri Mulyani menuturkan bahwa dalam kurun waktu 2016 hungga 2019, tujuh perusahaan kedapatan mencoba menyelundupkan mobil dan/atau motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Perusahaan-perusahaan tersebut berinisial PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
Ketujuh korporasi tersebut terbagi dalam tujuh kasus yang berbeda. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merk telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar," paparnya.
Sementara itu, Jaksa Agung S. T. Burhanuddin menuturkan, dari tujuh kasus tersebut, empat diantaranya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Dua kasus lainnya sudah memiliki keputusan pidana sementara satu kasus tersisa sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial DH, SS, AH, dan LHW. Para tersangka akan dikenakan Pasal 103 huruf H Undang-Undang No 17 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.