BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Ilustrasi tabrakan. /Antara
Harianjogja.com, JEMBER - Sebuah kecelakaan melibatkan ambulans dan empat sepeda motor terjadi di Jalan Raya di Desa Gambirono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (18/11/2019) sore. Setidaknya sembilan orang mengalami luka-luka.
"Dari sembilan orang korban yang terluka, dua korban sudah diperbolehkan pulang dan sisanya mendapat perawatan di RSUD Balung dan RS Tanggul," kata Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael di Jember.
Ia menjelaskan sopir ambulans hanya mengalami luka ringan dirawat di RS Tanggul, kemudian empat orang pengendara motor mengalami luka berat dan dua orang mengalami luka ringan dirawat di RSUD Balung, sedangkan dua orang pengendara motor yang lain sudah diperbolehkan pulang karena hanya mengalami luka ringan.
"Korban kecelakaan itu mendapat penanganan secara intensif di rumah sakit dan polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Kecelakaan tersebut bermula saat pengemudi ambulans bernopol P-8036-SP yang di kemudikan oleh Rauf berjalan dari arah barat menuju ke timur atau dari Puskesmas Tanggul menuju ke RSD dr Soebandi Jember dengan membawa pasien demam berdarah.
"Saat tiba di lokasi kecelakaan, ambulans mendahului mobil dan truk tronton, namun dari arah berlawanan dari timur ke barat ada dua sepeda motor yang berserempetan dengan ambulans yang melaju dari bahu jalan sebelah kanan, sehingga terjadi tabrakan beruntun," katanya.
Edwin mengatakan mobil ambulans menabrak dua pengendara motor karena jaraknya terlalu dekat dan dua sepeda motor lainnya juga ditabrak, sehingga kecelakaan lalu lintas tidak terhindarkan.
"Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara Senin malam ini dan penyelidikan akan dilanjutkan pada Selasa (19/11), sehingga mobil ambulans dan empat sepeda motor diamankan di Polsek Bangsalsari," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi kejadian karena semua korban mengalami luka-luka dan sebagian masih menjalani rawat inap di RSUD Balung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Layanan SIM keliling Gunungkidul kembali dibuka 11 Juni 2026. Simak jadwal, lokasi SIMMADE, SIMPITU, hingga syarat perpanjangan SIM.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 11 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter. Ekonom nilai langkah ini realistis untuk menjaga APBN dan ketahanan fiskal.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter mulai Juni 2026, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Simak daftar lengkap BBM terbaru di sini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.