7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Sukmawati Soekarnoputri. (Okezone)
Harianjogja.com, JAKARTA--Pernyataan Sukmawati Soekarnoputri tentang Bung Karno dan Nabi Muhammad menuai kontroversi.
Buntut dari pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019). Kali ini, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda.
Kuasa hukum Irfan, Sumadi Admaja menyebut, Sukmawati kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Sebelumnya, ia pernah membuat pernyataan melalui puisi "Ibu Indonesia" yang dianggap menistakan agama Islam.
"Di sini dia sudah dua kali, berulang kali, kemarin masalah kidung dia sudah meminta maaf ke MUI, tapi ini dia mengulang lagi, berarti kan memang ada niat," kata Sumadi di Polda Metro Jaya.
Irvan merasa risih atas pernyataan yang dilontarkan oleh putri Bung Karno tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar atas pelaporannya.
"Saya sebagai pribadi seorang muslim merasa nabi saya, jungjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan," ujar Irvan.
Menurutnya, tidak sepatasnya Sukmawati melontarkan pernyataan tersebut. Sebab, kata Irvan, Soekarno hanyalah manusia biasa yang tidak bisa dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW.
"Tapi pantas tidak, siapa yang lebih berjasa antara ibu saya atau nabi, pernyataan itu saja sudah tidak pantas. Apalagi nabi coba dibandingkan jasanya dengan Soekarno yang manusia biasa, ya punya jasa dan kesalahan," sambungnya.
Irvan mengaku kali pertama mengetahui pernyataan Sukamwati melalui video yang ditonton di YouTube. Sebelumnya, ia juga membaca sejumlah pemberitaan di media massa terkait hal itu.
Meski Sukamwati berbicara dalam sebuah diskusi bertajuk Radikalisme, Irvan menilai pernyataan tersebut tidak pantas. Pasalnya, Sukmawati juga sempat menyinggung Alquran.
Adapun sejumlah barang bukti turut dilampirkan Irvan saat membuat laporan, mulai dari video hingga tautan pemberitaan di media massa.
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Alquran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.