Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Parkir liar/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah menertibkan pengelolaan parkir.
"Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah," kata Kapuspen Bahtiar, Juru Bicara Kemendagri, mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Rabu (6/9/2019).
Bahtiar menjelaskan tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, apalagi bila dipungut oleh preman berkedok ormas. Dia mengatakan nilai pungutan retribusi parkir sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Akibat dari pungutan ini, kata dia, pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.
"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan dalam mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas dengan tujuan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. "Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,"
Untuk itu, diperlukan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas.
Tata kelola perparkiran telah diatur dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara.
Dua cara itu ialah dengan dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.