Guru di Ponorogo Kecelakaan, Motornya Malah Dibawa Kabur Pencuri
Motor Honda Beat milik guru di Ponorogo dibawa kabur setelah kecelakaan. Polisi menangkap terduga pelaku di Kabupaten Kediri.
Ilustrasi medsos
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah mengusulkan adanya denda bagi media sosial (Medsos) yang dianggap menyiarkan konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menilai perlu ada sanksi perdata seperti denda untuk platform-platform media sosial yang tidak juga jera menyebarkan konten negatif.
"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Kominfo melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.
Denda untuk media sosial akan tersebut berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 untuk setiap konten yang disebarkan.
PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.
Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas. Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, mengatakan pemerintah akan menjatuhkan denda bagi media sosial yang terus menyebarkan konten negatif.
Aturan itu sedang disosialisasi ke perusahaan-perusahaan media sosial dan ditargetkan berlaku pada 2020 mendatang. Meski demikian Kominfo belum menjelaskan secara rinci mekanisme penerapan denda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Motor Honda Beat milik guru di Ponorogo dibawa kabur setelah kecelakaan. Polisi menangkap terduga pelaku di Kabupaten Kediri.
Jadwal PSS Sleman vs Borneo FC dimajukan ke 27 Oktober 2026 pukul 15.30 WIB di Stadion Maguwoharjo atas rekomendasi kepolisian.
Timnas Indonesia U-15 menang 7-1 atas Fiji di Piala Dunia U-15 2026 dan sementara memuncaki Grup G. Simak pencetak gol dan jadwal berikutnya.
Film PIYE TO KIH? memadukan kisah cinta beda alam, komedi, dan budaya Jawa dengan pesan tentang kejujuran serta memantaskan diri.
Isenmulang FC dan PSIM Jogja bermain imbang 0-0 pada babak pertama. Kedua tim menciptakan peluang, tetapi belum mampu mencetak gol.
Jadwal bola malam ini, 24–25 Oktober 2026, menyajikan Chelsea vs Tottenham, Arsenal vs Everton, Napoli vs Roma, hingga Inter Miami.