Kisah Darmo, Tukang Salon Sapi yang Bertahan Puluhan Tahun
Jelang Iduladha, jasa salon sapi di Boyolali jadi strategi pedagang tingkatkan harga jual. Kisah Darmo bertahan sejak 1980-an.
Ilustrasi medsos
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah mengusulkan adanya denda bagi media sosial (Medsos) yang dianggap menyiarkan konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menilai perlu ada sanksi perdata seperti denda untuk platform-platform media sosial yang tidak juga jera menyebarkan konten negatif.
"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Kominfo melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.
Denda untuk media sosial akan tersebut berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 untuk setiap konten yang disebarkan.
PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.
Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas. Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, mengatakan pemerintah akan menjatuhkan denda bagi media sosial yang terus menyebarkan konten negatif.
Aturan itu sedang disosialisasi ke perusahaan-perusahaan media sosial dan ditargetkan berlaku pada 2020 mendatang. Meski demikian Kominfo belum menjelaskan secara rinci mekanisme penerapan denda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Jelang Iduladha, jasa salon sapi di Boyolali jadi strategi pedagang tingkatkan harga jual. Kisah Darmo bertahan sejak 1980-an.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Ruang digital DIY dinilai rentan hoaks, radikalisme, dan penipuan online. Literasi digital masyarakat masih tertinggal dari akses teknologi.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.