Beda dengan Presiden, Menko Polhukam Mahfud Md Dukung Perppu KPK

Rayful Mudassir
Rayful Mudassir Selasa, 05 November 2019 17:07 WIB
Beda dengan Presiden, Menko Polhukam Mahfud Md Dukung Perppu KPK

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kementerian terkait, Selasa (5/11/2019)./JIBI-Bisnis Indonesia-Rayful Mudassir

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md tetap mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan Perppu KPK. Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK selama proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi bagini, sejak sebelum pembentukan kabinet, kami sudah menyampaikan ke Presiden pendapat tentang perlunya Perppu," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk menguji materi UU KPK. Ketiganya yaitu legislative review, judicial review, dan perppu. "Kami mendukung Perppu," terangnya.

Mahfud Md menyebut ada kelompok lain yang menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarka Perppu. Alasannya situasi saat ini tidak dalam situasi darurat.

"Jadi semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Kenapa? Karena sudah ada judicial jeview," ujarnya.

Mahfud pun menghargai langkah Presiden Jokowi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online