Kemenpan-RB Akan Saring Pegawai KPK yang Ingin Jadi PNS

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Kamis, 31 Oktober 2019 06:07 WIB
Kemenpan-RB Akan Saring Pegawai KPK yang Ingin Jadi PNS

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam./Antara-Aditya Pradana Putra

Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) No.19/2019 atau revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak semua pegawai KPK secara serta merta menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kementeriannya bakal menyaring terlebih dahulu.

"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, pegawai KPK yang masih bekerja akan menghadapi tahap seleksi bilamana mereka memang berhasrat menjadi PNS.

Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini menyampaikan perpindahan status pegawai KPK menjadi PNS masih terus dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Saat ini, pihaknya masih menampung berbagai usulan yang masuk.

Tjahjo melanjutkan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak KPK mengenai kejelasan status kepegawaian lembaga antirasuah tersebut.

"Kami baru saja melakukan [komunikasi] secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online