Seorang Pengangguran di Banjarmasin Diringkus karena Bawa Sajam

Newswire
Newswire Senin, 28 Oktober 2019 03:37 WIB
Seorang Pengangguran di Banjarmasin Diringkus karena Bawa Sajam

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja.com, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah meringkus seorang pengangguran. Ia kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat keramaian wisata sungai Pasar Terapung kota setempat.

"Saat anggota datang ke tempat kejadian, terlihat pelaku sedang memegang senjata tajam jenis pisau belati," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Minggu (27/10/2019). 

Ia mengatakan, pelaku sempat kabur dan membuang pisau belatinya saat melihat petugas datang, namun anggota bisa menangkapnya dan pisau yang dibuang ke Sungai Martapura ternyata jatuh ke lantai kelotok yang sedang sandar di Pasar Terapung.

Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi petugas Reskrim, dan diketahui berinisial MRA alias Rizky, 28, warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa izin," kata perwira pertama Polri itu.

Alumni Akpol angkatan 2006 itu mengatakan, hasil pemeriksaan Rizki ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam tanpa surat izin.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin untuk tidak membawa senjata tajam saat berpergian, apabila kedapatan membawa senjata tanpa izin, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online