Jokowi Dikabarkan Belum Teken UU KPK yang Baru

Newswire
Newswire Kamis, 17 Oktober 2019 22:57 WIB
Jokowi Dikabarkan Belum Teken UU KPK yang Baru

Presiden Joko Widodo. /ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari]

Harianjogja.com, JAKARTA-- UU KPK yang kontroversial dikabarkan belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Anggota Komisi III, Arsul Sani mengaku mendapatkan kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu.

"Kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkumham, bahwa pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," tutur Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Arsul tak mengetahui alasan mengapa Presiden belum mau menandatangani UU KPK yang baru ini. Mungkin saja Presiden Jokowi masih mempertimbangkan hal-hal tertentu.

“Kenapa Presiden tidak tanda tangan, tentu jawaban yang akurat hanya presiden yang bisa menjawab, tetapi kita harus berprasangka baik bahwa presiden mempertimbangkan semuanya, tidak bisa kita menutup mata bahwa banyak di masyarakat yang keberatan tentang revisi UU KPK ini,” beber Arsul.

Meski belum ditandatangai Jokowi, Arsul mengatakan UU KPK yang baru tetap berlaku. Hal itu mengacu pada sesuai dengan pasal 73 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU sudah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah dalam paripurna DPR, maka apakah ditandatangani atau tidak setelah 30 hari akan berlaku sebagai sebuah UU, 30 harinya itu kemarin, maka hari ini sudah berlaku,” tegas Arsul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online