Malaysia Berencana Larang Penjualan Vape

Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova Senin, 14 Oktober 2019 20:07 WIB
Malaysia Berencana Larang Penjualan Vape

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./Antara-Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Malaysia mempertimbangkan pelarangan penjualan rokok elektrik atau vape. Rencana ini muncul menyusul meningkatnya laporan kematian di Amerika Serikat akibat penggunaan vape.

Malaysia sudah menyelesaikan undang-undang yang akan melarang penggunaan semua produk merokok, termasuk rokok elektrik dan vaporizer, pada anak di bawah umur, serta melarang promosi dan iklan produk tersebut.

Tetapi sekarang, kata Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad, pemerintah sedang mempertimbangkan larangan lengkap pada rokok elektrik dan vape.

"Diperlukan studi terperinci untuk meninjau kembali perlunya memberlakukan larangan total atas penjualan rokok elektrik dan vape," kata Ahmad, dikutip dari Reuters, Senin (14/10/2019).

Produk-produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Makanan, sementara penjualan cairan vaporizer yang mengandung nikotin telah dilarang sejak 2015.

Namun, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan alat penguap non-nikotin dan rokok elektrik.

Industri vaping dunia yang mengalami pertumbuhan pesat, telah menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan di kalangan kaum muda.

India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, telah melarang penjualan rokok elektrik bulan lalu.

Sementara itu, hingga Jumat lalu, otoritas Amerika Serikat telah melaporkan 29 kematian dan 1.299 kasus penyakit pernapasan terkait dengan penggunaan e-rokok dan alat penguap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online