Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). /ANTARA FOTO-Jojon
Harianjogja.com, KENDARI-- Unjuk rasa yang digelar di Gedung DPRD Sulawesi Utara menimbulkan dua korban jiwa yang terdiri mahasiswa. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo di Kendari, Sabtu (5/10/2019), mengatakan Ombudsman dan LPSK terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang kepentingan perlindungan saksi.
"Siapa pun yang memberikan informasi atau yang beritikad memberikan keterangan tentang meninggalnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi serangkaian aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) dijamin kerahasiaannya," kata Mastri.
Justeru penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan kejadian tragis tersebut untuk membantu pengungkapan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Ombudsman, kata dia, komitmen mengawal pengungkapan pelaku penembakan Randi dan pelaku penganiayaan Yusuf karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Sementara, tim investigasi Mabes Polri telah memeriksa enam personel jajaran Polda Sultra yang diduga menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiswa.
Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap bahwa enam orang personel dari Polda Sultra dan Polres Kendari ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9/2019) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Peserta unjuk rasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9/2019) sekitar 04.00 Wita.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjuk rasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.
Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPRD Sultra yang menjadi konsentrasi pengamanan aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.