Antam Raup Rp68,41 Triliun dari Penjualan Emas hingga September 2026
Antam mencatat penjualan emas 25.217 kg senilai Rp68,41 triliun hingga September 2026. Laba perusahaan tumbuh 46% menjadi Rp9,66 triliun.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai tak bertentangan dengan agama, moral dan lainnya. Hal itu disampaikan akademisi sekaligus pegiat perempuan Yulianti.
"Justru pelaku kekerasan seksual lah yang seharusnya ditakuti dan bila tidak segera disahkan maka predator seksual akan bebas mencari korban-korban berikutnya," kata Yulianti melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Dia mengatakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia bahkan telah membuat draft khusus untuk menjelaskan bahwa RUU P-KS tersebut tidak melawan norma agama. Sayangnya, DPR tidak mempedulikan masukan komprehensif kajian para ulama Islam tersebut.
Dia yang juga masuk dalam Gerakan Masyarakat Sipil untuk sahkan RUU PKS mengatakan penolakan, penundaan, penghasutan atau fitnah dan penghinaan terhadap pengesahan RUU P-KS sesungguhnya telah mempermainkan dan menyakiti perasaan seluruh korban di seluruh Indonesia yang menjadi bagian dari kontribusi atas terbentuknya rancangan Undang-Undang tersebut.
Tak hanya itu pengabaian terhadap klarifikasi dan penolakan melakukan dialog atas penyebaran informasi tentang RUU P-KS yang dimaknai secara negatif dan dimaknai dengan salah dan fatal, menunjukkan tidak adanya keinginan politik dan menunjukkan sebagai cara-cara politik yang menghasut kepentingan korban.
"Pengabaian dan penolakan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah dikuasai oleh sekelompok orang yang ingin mempertahankan “budaya perkosaan," dan justru melanggengkan para pelaku kejahatan seksual serta sama sekali tidak berempati pada korban," kata dia.
Tak hanya itu ditundanya pembahasan dan pengesahan menunjukkan bahwa para wakil rakyat terutama Komisi VIII (Anggota Panja) yang menolak atau diam, tidak memiliki perasaan tentang keadilan korban, mempermainkan, menganggap remeh dan bermain-main politik untuk kepentingan dirinya sendiri.
"Bangsa Indonesia justru saat ini terancam, dan dikuasai oleh orang-orang yang membela pemerkosa atau pelaku kekerasan seksual, dan menganggap enteng kekerasan seksual yang terjadi pada korban, dengan mempercayai hasutan-hasutan yang telah digiring untuk memberikan stigma buruk pada rancangan undang-undang tersebut," kata diam.
Dia menilai para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat negara, seharusnya menjadi pembela masyarakat yang mengalami kekerasan seksual, membuka dialog bila ada perbedaan pendapat, mengecek ulang kembali seluruh RUU yang mudah diakses, sebelum membuat pernyataan.
Dia mengatakan gerakan masyarakat meminta DPR untuk segera membahas DIM (Daftar Inventarisir Masalah) RUU dan membentuk tim perumus, guna memastikan pembahasan RUU ini dapat berakhir dengan pengesahan pada September 2019 sesuai jadwal.
DPR juga diminta untuk segera mengesahkan RUU PKS yang memastikan jaminan perlindungan korban melalui ketentuan pemidanaan pelaku, hukum acara pidana khusus penanganan kasus, perlindungan dan pemulihan hak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Antam mencatat penjualan emas 25.217 kg senilai Rp68,41 triliun hingga September 2026. Laba perusahaan tumbuh 46% menjadi Rp9,66 triliun.
Pemkab Bantul mulai menyosialisasikan wajib belajar prasekolah setahun bagi anak usia 5–6 tahun sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
Komisi A DPRD Jogja mendorong adanya kendala pemerintahan digital dan memperkuat audit eksternal untuk meningkatkan layanan publik.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel dinonaktifkan serta diperiksa Propam Polri terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Kajian Celios memperkirakan kerugian kesehatan akibat karhutla 2026 mencapai Rp224,65 triliun, dengan potensi 41,89 juta orang terdampak ISPA.
Pemprov Jawa Tengah mengumpulkan 31.032,44 liter minyak jelantah dari 60.680 ASN dan pegawai BUMD hingga meraih penghargaan MURI.