Ojol Perempuan Jogja Dilatih Bahasa Inggris Gratis, Permudah Layani Wisatawan Asing
Ojol perempuan di Jogja mendapat pelatihan bahasa Inggris gratis. Program ini digelar dua batch dan melibatkan komunitas Lady Bikers Jogja.
Poster anti rasisme warga Papua./dok
Harianjogja.com, JAWA TIMUR - Pada Senin (2/9/2019), tersangka dugaan kasus ujaran rasisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur.
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, saat ditemui di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 12.00 WIB dan hingga pukul 00.15 WIB masih menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," ujar Ari.
Ia mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap kliennya dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi.
SA, kata Ari, meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Jalan Kalasan, namun SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.
"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.
Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telah patah, bukan melakukan pengepungan.
"Jadi bukan mengkoordinir massa, tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah. Sehingga bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi, namun SA berdalih kata-kata itu keluar secara spontanitas sebagai ungkapan kemarahan saja.
"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskreditkan ras atau suku manapun," katanya.
Mengenai status SA, Ari menyatakan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya.
"Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN silakan cek saja dulu," katanya.
Sementara itu, tersangka lain yakni Tri Susanti yang juga dipanggil penyidik memilih bungkam terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Jatim Senin (2/9/2019) malam.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Ojol perempuan di Jogja mendapat pelatihan bahasa Inggris gratis. Program ini digelar dua batch dan melibatkan komunitas Lady Bikers Jogja.
Pilur Bantul 2026 digelar di 30 kalurahan dengan 87 calon lurah dan 304.045 pemilih. Simak jadwal kampanye, masa tenang, hingga pencoblosan.
Cristiano Ronaldo menjadi sorotan jelang Denmark vs Portugal setelah laporan soal latihan individu dan keputusan Jorge Jesus di laga sebelumnya.
Direktur Pegadaian Ismail Ilyas berbagi pengalaman karier dan kepemimpinan kepada mahasiswa Universitas Andalas melalui sesi Alumni Calling.
Top skor Nations League 2026/2027 sementara dipimpin empat pemain, termasuk Lamine Yamal dan Erling Haaland yang sama-sama mengoleksi 3 gol.
Profil Timnas Bangladesh yang akan menghadapi Indonesia pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Hamza Choudhury, Shamit Shome, dan Thomas Dooley