Respons Jokowi Terkait Sosok Inisial J Akan Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi merespons terkait sosok berinisial J yang oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut bakal menjadi Ketua Dewan Pembi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD./Antara-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, SOLO—Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Mahfud MD., menyatakan tak ada celah untuk referendum rakyat Papua dalam hukum Indonesia.
Sebab, hukum Indonesia tak mengenal adanya referendum. Pernyataan itu disampaikan dia saat diwawancara wartawan usai menjadi pembicara kunci Halaqah Alim Ulama, Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh, Sabtu (31/8/2019), di Novotel Hotel Solo.
Alasan lain tidak boleh ada referendum rakyat Papua menurut Mahfud yaitu konvensi hukum internasional tentang hak politik dan hak sipil yang telah diratifikasi menjadi UU tentang hak ekonomi, sosial, budaya, semasa Susilo Bambang Yudhoyono.
“Oh ndak boleh itu [referendum rakyat Papua]. Ada dua alasannya, yaitu hukum nasional kita dan hukum internasional,” ujar dia. Mahfud mengaku sudah menyampaikan pendapatnya tersebut kepada publik pada masa-masa awal konflik di Provinsi Papua.
Jejak digital pernyataannya itu menurut dia masih bisa dicek sejumlah media online nasional melalui internet. Tapi masih saja ada pihak-pihak yang menilai dirinya diam terkait konflik di Papua. Dia menyerukan masyarakat tidak mudah termakan informasi hoax.
Bahkan sampai ada seorang profesor yang termakan informasi hoax yang menyebutkan bahwa Mahfud MD diam atas konflik Papua. “Saya sudah katakan itu dua hari sesudah peristiwa Papua. Jangan ada lagi yang clometan seolah saya diam,” tegas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan konstitusi negeri ini menyatakan Papua merupakan bagian sah dari NKRI. Berdasarkan konstitusi, Indonesia tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib rakyat di daerah yang dikuasai itu.
“Berdasarkan konvensi internasional tentang hak politik dan hak sipil, konvensi hak ekonomi sosial budaya disebutkan, sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apa pun untuk mempertahankan wilayah,” tutur dia.
Langkah-langkah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut menurut Mahfud termasuk upaya atau pendekatan militer. Konvensi yang dideklarasikan 2006 itu menurut dia sudah diratifikasi dengan menjadi UU dan ditandatangani semasa Presiden SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi merespons terkait sosok berinisial J yang oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut bakal menjadi Ketua Dewan Pembi
Jadwal SIM Sleman Mei 2026 lengkap dengan Satpas, SIM keliling, dan layanan malam Simeru di Sleman City Hall. Cek lokasi dan syarat terbaru.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 dari Malioboro ke Parangtritis, Drini, hingga Obelix Sea View. Tarif mulai Rp12.000, murah dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.