Poin Kesepakatan Trump dan Xi Jinping, Pesanan Boeing 200 Pesawat
Trump dan Xi Jinping sepakat stabilkan hubungan AS-China, termasuk pembelian 200 pesawat Boeing dan kerja sama perdagangan strategis.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA—Seorang dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, kini terancam dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau perkara inkracht, kami akan mengirim surat rekomendasi pemecatan yang bersangkutan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia [Kemenristekdikti RI]," kata Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM, dan Kemahasiswaan UPR Prof Suandi Sidauruk di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, pemecatan seorang ASN tentunya tidak mudah. Pihak rektorat juga harus menunggu surat balasan dari pihak Kemenristekdikti. Apabila surat balasan itu sudah diterima rektorat setempat, maka pihaknya segera melakukan proses pemecatan terhadap oknum dosen tersebut.
Dari hasil investigasi kode etik yang terdiri beberapa guru besar di lingkungan FKIP UPR, pihaknya juga memberhentikan jabatan PS sebagai Kepala Prodi Studi Pendidikan Fisika.
"Jabatan Kaprodi Pendidikan Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan [FKIP] juga sudah diberhentikan," ujarnya.
Suandi menjelaskan, bahwa dalam perkara itu, pihak UPR mendukung upaya penegakan hukum yang sedang ditangani pihak aparat yang berwajib, tetapi pihaknya meminta tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Bahkan kami selama ini sangat terbuka kepada masyarakat mengenai pemberian informasi, bahkan benar ada perkara yang menimpa enam orang mahasiswi," katanya.
Di lain pihak, Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UPR Wawan Navado mengatakan, dalam perkara tersebut salah satu korban sempat dihubungi oknum dosen yang kini sudah mendekam di Polda Kalteng itu, untuk diajak berdamai dalam perkara tersebut.
Namun, katanya, korban menolak dan memang kasus ini harus dibawa ke jalur hukum sehingga saat ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku dan memang sesuai permintaan sejumlah korban.
"Intinya kami ingin kasus ini tetap berada di jalur hukum, tanpa ada pandang bulu. Sebab, permasalahan tersebut sudah sangat memalukan, baik institusi maupun orang tua korban hingga membuat syok korban dan selalu menutup diri dari orang banyak," tandas Wawan.
Ditambahkan Wawan, mereka yang alamat dan identitasnya dirahasiakan itu malu bertemu rekan-rekan satu kampusnya. Apalagi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut rata-rata sudah semester akhir dan proses pembuatan skripsi.
"Kemungkinan besar korbannya lebih dari itu karena mereka malu melaporkan ke pihak berwajib, tetapi yang jelas enam orang korban sudah melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Trump dan Xi Jinping sepakat stabilkan hubungan AS-China, termasuk pembelian 200 pesawat Boeing dan kerja sama perdagangan strategis.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Presiden Prabowo menegaskan penambahan alutsista TNI AU seperti Rafale untuk memperkuat pertahanan Indonesia di tengah geopolitik global.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp72.500 per kg, sedangkan telur ayam ras dijual Rp30.300 per kg.