Pidato di Monas, Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgung soal Keadilan
Anas Urbaningrum berpidato di Monas sekaligus merayakan ulang tahunnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA - Vonis kebiri yang dijatuhkan majelis hakim di Mojokerto, Jawa Timur mendapat sambutan baik dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.
Putusan dimaksud adalah hukuman pidana kebiri kimia bagi Muhammad Aris bin Syukur, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 9 orang anak sejak 2015 di Mojokerto.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung keputusan majelis hakim tersebut.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa,” ujar Yohana, Rabu (28/8/2019).
Yohana menerangkan, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan oleh aparat penegak hukum.
Majelis hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Hal ini, tutur Yohana, merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.
“Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok.,” kata Yohana.
Hukuman ini menurutnya merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para predator anak.
Presiden, ujar Yohana, telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman dan pelakunya dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Sesuai dengan fungsi koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender, Kemen PPPA senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pencegahan dan memperkuat advokasi dan sosialisasi guna menurunkan angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Selain itu, pemberlakuan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Anas Urbaningrum berpidato di Monas sekaligus merayakan ulang tahunnya.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.