Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, JAKARTA- PDIP tercatat mengajukan 112 perkara sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai partai politik yang banyak melakukan perselisihan pemilihan hasil legislatif (Pileg) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Total 112 perkara,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Fadli merincikan peringkat selanjutnya yakni Partai Gerindra dengan 72 perkara dan Partai Nasdem dengan 63 perkara.
“Partai yang paling sedikit ditemukan perkaranya yakni PSI dengan empat perkara,” jelas Fadli.
Selain itu kata dia, terdapat sengketa dari partai lokal di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh dua perkara, Partai Sira satu perkara dan PNA dua perkara.
Perludem menemukan sebanyak 613 perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019. Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 384 perkara.
Hasil temuan itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk analisis permohonan perselisihan pemilu legislatif (Pileg) 2019 dan hasil pemantauan sementara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK.
Fadli menjelaskan analisis juga dilakukan untuk tiga bentuk kelompok sengketa yang diajukan oleh partai politik, yakni sengketa suara antar partai peserta pemilu sebanyak 243 perkara.
Kemudian perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Serta sengketa suara internal partai politik berjumlah 94 perkara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan keadilan Pemilu telah menyeruak ke permukaan di Indonesia sejak Pemilu tahun 2009, dengan penentuan suara terpilih berdasarkan suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka.
“Keadilan pemilu yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Jangan sampai ada ketidakadilan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya