Baiq Nuril Berharap Amnesti Diberikan Saat Anaknya Bertugas Kibarkan Merah Putih

Newswire
Newswire Jum'at, 12 Juli 2019 13:37 WIB
Baiq Nuril Berharap Amnesti Diberikan Saat Anaknya Bertugas Kibarkan Merah Putih

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). /ANTARA FOTO-Dhimas B. Pratama

Harianjogja.com, JAKARTA-- Baiq Nuril masih menanti amnesti dari Presiden Joko Widodo. Ia sangat berharap Presiden Joko Widodo benar-benar memberikan amnesti kepadanya, dan diberikan pada saat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019.

"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih," kata Baiq Nuril sambil menyeka air matanya, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Putri Baiq Nuril, direncanakan akan menjadi salah seorang anggota pengibar bendera pada HUT RI yang digelar di Provinsi Nusantara Tenggara Barat, 17 Agustus 2019.

"Mudah-mudahan ini menjadi kemenangan bagi Info dan Pancasila, mohon doanya ya," kata dia.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Proses hukum Baiq Nuril telah final, saat ini satu-satunya harapannya untuk mendapatkan keadilan adalah memohon amnesti dari presiden.

Nuril sudah mengantongi rekomendasi amnesti dari DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM. Nuril juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung pascaputusan MK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online