Advertisement

Di Aceh Utara, Perempuan dan Anak-Anak Dilarang Berkeliaran Malam Hari Tanpa Didampingi

Rayful Mudassir
Jum'at, 12 Juli 2019 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Di Aceh Utara, Perempuan dan Anak-Anak Dilarang Berkeliaran Malam Hari Tanpa Didampingi Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan salah satu ikon atau "landmark" Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin (8/4/2019). Masjid raya Baiturrahman yang berada di tengah kota Banda Aceh merupakan peninggalan kerajaan Aceh pada abad 15 M yang saat ini telah memiliki tujuh kubah dan menjadi pusat wisata religi. - ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Puluhan organisasi masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melakukan deklarasi di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati setempat Muhammad Thaib, jajaran pemerintahan dan 23 organisasi masyarakat.

Berdasarkan keterangan resmi kabupaten setempat, dua poin penting pada deklarasi ini yaitu anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orangtua atau wali.

Advertisement

Poin kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahramnya. Aturan ini rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.

Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dalam arahannya mengatakan pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan ormas tersebut akan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu didasarkan atas kekahawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.

“Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama,” katanya melalui rilisnya, Rabu (11/7/2019).

Thaib mengatakan seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas polisi syariat Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. Pemkab Aceh Utara juga telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.

Bupati mengharapkan agar qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud.

“Dalam waktu dekat harus lahir qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasehati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya," terangnya.

Menurut Thaib, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari.

Aturan berbentuk Qanun itu menurutnya telah disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi. Akan tetapi sampai saat ini belum selesai.

Pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33/2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Alquran.

Hal ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.

"Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.

Sejak beberapa waktu terakhir, Aceh terus mendapat perhatian. Setelah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa Haram bermasin gim PlayerUnknown`s BattleGrounds dan sejenisnya, pemerintah setempat beralih membahas wacana legalisasi poligami. Kini, giliran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberlakukan regulasi baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement