KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Swasta ke Oknum di BNPB
KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta untuk mendalami dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB dalam kasus korupsi dana siap pakai.
Fahri Hamzah./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk pembentukan Dewan Penyadapan yang nanti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan hanya akan membuang anggaran negara. Hal tersebut disampaikan Pengamat politik dari Universitas Indonesia Donny Gahral.
“Itu terlalu buang-buang anggaran dan membangun birokrasi baru yang tidak perlu,” ujar Donny Gahral, di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Ia berpendapat, lebih baik DPR khususnya Badan Legislasi yang kini tengah menggodok RUU Penyadapan memperhatikan keistimewaan KPK yang dikecualikan dari RUU itu.
“Sekarang yang penting adalah sebuah lembaga yang memang memiliki wewenang penyadapan diperlakukan sama, tidak adil jika hanya KPK,” ujarnya pula.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Dewan Penyadapan yang nanti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang saat ini menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
“Harus ada dewan ya, dimana-mana penyadapan itu dikoordinasikan melalui Dewan Penyadapan. Dewan Penyadapan itu yang nantinya memutuskan mana yang boleh disadap, mana yang tidak boleh disadap, dan yang disadap itu mana yang boleh diajukan untuk jadi contoh dan dibawa ke ruang sidang," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Salah satu hal yang diatur dalam RUU Penyadapan adalah kewajiban 13 institusi hukum kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta izin ke pengadilan lewat Kejaksaan Agung lebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.
Penyusunan RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi usai melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, RUU tersebut menjadi salah satu dari 55 RUU dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di 2019 yang ditargetkan rampung sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta untuk mendalami dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB dalam kasus korupsi dana siap pakai.
Satlantas Polresta Jogja menyediakan layanan perpanjangan SIM November 2026 melalui Satpas, SIM Keliling, SIM Mami, Drive Thru, dan MPP.
FHI DIY menargetkan atlet lolos ke PON 2028 melalui pembinaan sejak dini, latihan rutin mandiri, dan peningkatan fasilitas latihan.
BPS mencatat 938,84 juta perjalanan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September 2026, naik 4,10% dan tertinggi sejak 2019.
Bareskrim mengungkap korban TPPO bermodus rekrutmen tentara bayaran Rusia berasal dari kalangan sipil hingga mantan anggota TNI dan Polri.
Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjabat Kapolda Jateng sejak Oktober 2026. Rekam jejaknya di BNN kini disorot setelah polemik penggeledahan ponpes.