DPR RI: Jangan Tutup-Tutupi Korporasi Pelaku Karhutla yang Nakal
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang hari pertama perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi terungkap sebuah fakta unik.
Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto telah merestui permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi kader Gerindra Rahmat Muhajirin sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur I.
Diskualifikasi Rahmat dimohonkan oleh sesama kader Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, ke MK. Bambang menuding rekan separtainya itu melakukan politik uang sehingga meraih suara terbanyak di antara caleg Gerindra.
"Ada rekomendasi partai, Ketua Umum [Prabowo Subianto] dan Sekjen [Ahmad Muzani]," kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum Gerindra, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan hukum acara, perseorangan calon anggota DPR atau DPRD dalam satu parpol yang sama boleh mengajukan permohonan sengketa ke MK asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum atau sekretaris jenderal parpol.
Sholeh mengatakan Rahmat memperoleh 86.274 suara dalam Pileg 2019, terbanyak di antara caleg Gerindra Dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Lantaran Gerindra berhak atas satu kursi DPR, Rahmat berpotensi mewakili partainya di Senayan.
Kliennya, caleg peraih suara terbanyak kedua, Bambang Haryo Soekartono, mengugat perolehan suara koleganya itu. Dia menuding perolehan suara Rahmat berasal dari politik uang.
"Pemohon merasa sebagai caleg petahana banyak terjun di masyarakat tapi sangat kaget suaranya dikalahkan. Bukan oleh tokoh partai, artis, tokoh masyarakat, tapi [Rahmat] dari Dapil Jatim I, khusus Sidoarjo, terjadi suara fantastis," ujar Sholeh saat membacakan pokok permohonan.
Sholeh menambahkan bahwa Rahmat meraup sekitar 76.000 suara di Sidoarjo, sedangkan di Surabaya hanya sekitar 10.000 suara. Padahal, kata dia, dua daerah yang berada dalam lingkup Dapil Jatim I itu berdekatan.
Namun, permintaan untuk mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin itu hanya termuat di bagian posita atau pokok permohonan. Adapun, petitum berisi permintaan untuk memangkas suara Rahmat dari 86.274 suara menjadi 30.000 suara, sedangkan perolehan suara Bambang Haryo diminta didongkrak dari 52.451 suara menjadi 87.000 suara.
Kendati tak termuat dalam petitum, Sholeh mengatakan MK tetap dapat memutus diskualifikasi Rahmat. Dia membandingkan sikap MK kala mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dalam Pemilukada Kotawaringin Barat 2010 kendati tidak diminta dalam petitum.
"Kami berharap ada keadilan di Mahkamah dan kami mohon diskualifikasi," ujar Sholeh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Kebiasaan pagi sederhana seperti minum air putih dan menunda kopi ternyata dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan menurunkan risiko serangan jantung.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Virgoun dan Lindi Fitriyana dikaruniai anak laki-laki bernama Perfexio Muthmain Virgoun pada 14 Mei 2026.
Wuling Binguo Pro tembus 30.000 pesanan sebelum resmi meluncur. Harga murah dan fast charging jadi daya tarik utama.
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.