Kemkomdigi Siapkan Satgas Jelang Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi
Kemkomdigi menyebut Rancangan Perpres Badan Pengawas Data Pribadi telah memasuki tahap final dan diajukan kepada Presiden.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Dhimas B. Pratama
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kasus yang menjerat Baiq Nuril. Tim kuasa hukum mengupayakan langkah untuk membebaskan korban upaya pelecehan itu.
Baiq Nuril berurusan dengan pengadilan karena tersebarnya rekaman bernada pelecehan yang dilakukan M, Kepala Sekolah SMAN 7, Mataram, NTB. Baiq Nuril dijerat dengan Pasal yang terdapat pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Menurut Aziz, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.
Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar. "Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucap Aziz.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden setelah penolakan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan Mahkamah Agung.
"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.
Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak perkara Peninjauan Kembali (PK).
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.
Putusan itu, kata Genoveva, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi menyebut Rancangan Perpres Badan Pengawas Data Pribadi telah memasuki tahap final dan diajukan kepada Presiden.
Satgas PKH menertibkan kawasan hutan yang diduga dikuasai ilegal perusahaan terafiliasi AK. Pemerintah juga menyiapkan denda administratif.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 5 November 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatannya.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 5 November 2026 tersedia di Balai Kalurahan Siraman. Cek lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.
Mobil Daihatsu mundur setelah mesinnya mati di tanjakan parkir LG Ambarukmo Plaza. Insiden menyebabkan kerusakan dengan kerugian Rp22 juta.
Jadwal SIM Keliling Sleman November 2026 tersedia di MPP, Sleman City Hall dan lokasi SIMMADE. Simak jam layanan serta persyaratannya.