Dilarang Polisi, PA 212 Ngotot Akan Gelar Aksi di Gedung MK Jelang Putusan PHPU

Newswire
Newswire Selasa, 25 Juni 2019 08:37 WIB
Dilarang Polisi, PA 212 Ngotot Akan Gelar Aksi di Gedung MK Jelang Putusan PHPU

Peserta Reuni 212 padati Monas dan sekitarnya./Okezone.com-Heru Haryono


Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis (27/6/2019).

Persaudaraan Alumni (PA) 212 tak menghiraukan larangan dari polisi soal rencana aksi di sekitaran gedung MK menjelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin optimistis rencana tersebut akan terlaksana lantaran pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian," kata Novel, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dengan dilayangkannya surat itu, Novel yakin betul jika aparat kepolisian akan mengakomodir mereka dengan melakukan penjagaan terhadap aksi yang diklaimnya super damai tersebut.

"Agar bisa terjalin kerjasamanya, supaya acara kami bisa tertib dan damai," kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa menjelang proses pembacaan putusan di MK tidak diperbolehkan sama sekali adanya aksi demonstrasi di sekitaran gedung MK, arena berlangsungnya sidang. Tak hanya itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pun juga telah menyerukan kepada seluruh elemen pendukungnya untuk tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan di MK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online