Advertisement
Semua E-KTP Rusak dan Tidak Sah Harus Musnah 20 Desember 2018
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.
Tjahjo, dihubungi di Jakarta, Minggu (16/12/2018), menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua e-KTP rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.
Advertisement
"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata dia menegaskan.
Menurut Tjahjo, penertiban e-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.
"Enam bulan lalu, kami instruksikan e-KTP yang kedaluarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkap dia.
Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.
"Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. 'Gak' mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," ungkap dia.
Dengan terus berulangnya kasus penyebaran e-KTP secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh e-KTP dengan cara dibakar.
"Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada e-KTP tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya," kata Tjahjo.
Ia menambahkan pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu.
Terkait pembakaran e-KTP rusak dan invalid, Tjahjo mengaku akan mengawasi jajarannya dengan seksama agar instruksinya dilaksanakan secara bertanggungjawab.
"Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang e-KTP di seluruh indonesia secara acak untuk memastikan," tutur dia.
"Walaupun e-KTP itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik, bayangkan ini tanggung jawab kita bersama," tambah Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Anak Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Polda DIY Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Latpraops Ketupat Progo
- Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG
- Dilarang Pakai Pangkalan, Trump Ancam Putus Hubungan dengan Spanyol
- Disambut Tari Kecak, Pebalap Honda MotoGP Kopdar Bareng Bikers Bali
- Tebing 25 Meter Masih Labil, Warga Sriharjo Bantul Diminta Mengungsi
Advertisement
Advertisement







