Advertisement

E-KTP Tercecer, KPU Pastikan Tak Pengaruhi DPT

Jaffry Prabu Prakoso
Kamis, 13 Desember 2018 - 10:37 WIB
Nina Atmasari
E-KTP Tercecer, KPU Pastikan Tak Pengaruhi DPT Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus kriminal seperti kartu tanda penduduk yang sengaja dibuang oleh oknum dan penjualan ilegal tidak akan memengaruhi daftar pemilih tetap. Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz.

Ia mengatakan bahwa ini karena data Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersumber pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement

“Namun DP4 dan masukan-masukan masyarakat lainnya bisa masuk DPT setelah dilakukan verifikasi atau coklit [pencocokan penelitian] di lapangan. Jadi dengan sendirinya apabila ada data yang tidak benar keberadaanya, insyallah tidak masuk DPT,” katanya di Gedung KPU Rabu (12/12/2018). 

Oleh karena itu, Viryan menjamin jika ada KTP-el yang palsu, maka akan tereliminasi secara otomatis dalam sistem KPU.

Yang menjadi kekhawatirannya adalah apabila ada orang datang ke tempat pemungutan suara saat pencoblosan lalu menyerahkan KTP-el palsu. Ini tentu sulit terdeteksi.

Butuh pengawasan petugas setempat dan warga untuk memastikan apakah memang orang yang menunjukkan identitas palsu itu merupakan warga setempat.

Sementara itu ide agar ada kartu pembaca yang bisa mendeteksi KTP-el palsu menurut Viryan tidak efektif.

“Kami sudah bahas sejak dari jauh hari. Dan card reader itu aspek hilir. Sebelum ke aspek hilir, sudah seberapa efektif penggunaan chip KTP-el dalam kehidupan sehari-hari? Misalnya untuk apa saja sih chip itu? Ke bandara kita masih boarding tunjukkan KTP. Padahal kan bisa gunakan chip itu,” ucapnya.

Demi mendapatkan jumlah pemilih sempurna, KPU juga akan mengumpulkan partai politik sekaligus koalisi pengusung pemilihan presiden, Badan Pengawas Pemilu, dan pemerintah membahas DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) besok. Ini karena data warga yang memiliki hak suara harus ditetapkan akhir pekan ini.

Viryan menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas soal apa yang telah dilakukan KPU selama perpanjangan masa rekapitulasi DPTHP jilid dua dan 31 juta pemilih berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri belum terdata.

“Sampai dengan tadi pagi yang dimasukan dalam DPT kurang lebih 6,4 juta. Kemudian kami sudah selesaikan potensi ganda yang terakhir ditemukan pada tanggal 27 September 2018 sebanyak 1.1 juta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement