Advertisement
Mendikbud: Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Profesi Bakal Jadi Masalah
Ilustrasi - Seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada murid berkebutuhan khusus di SD Inklusi Betet I, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (3/5). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tunjangan profesi merupakan hak seorang guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya tidak senang jika ada guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi.
“Jangan mengira Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kalau banyak dana SILPA, maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," paparnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (17/11/2018).
Advertisement
Muhadjir menjelaskan bahwa dari APBN 2019 yang sebesar Rp2.461,1 triliun, sebanyak 20% atau Rp492,5 triliun di antaranya diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Dari jumlah tersebut, seskitar Rp308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah dan sisanya didistribusikan ke 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) mendapat alokasi terbesar dengan Rp51,9 triliun atau 10,53%, disusul Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Rp40,2 triliun atau 8,14%. Adapun Kemendikbud mendapat Rp35,99 triliun atau 7,31%.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menerangkan dengan digelontorkannya anggaran Rp308,38 triliun ke daerah, artinya tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu, kewenangan juga semakin diperbesar. Pada 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kami akan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Muhadjir berharap seluruh jajaran Dinas Pendidikan atau lembaga pendidikan terkait di kabupaten/kota untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Kemendikbud.
“Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” lanjutnya.
Muhadjir juga menjelaskan ada dua jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus. DAK terbagi menjadi dua yakni DAK fisik dan DAK non fisik.
DAK fisik digunakan untuk membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sementara itu, DAK non fisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Warga Aceh Tamiang
- Wapres Gibran Rakabuming Salat Id di Istiqlal Bersama Jan Enthes
Advertisement
Advertisement








