Advertisement
Menteri Yohana Ingatkan Pelaku Kekerasan Anak Bisa Ditembak Mati
Foto ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SUKABUMI- Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan terhadap anak tidak main-main. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup.
"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).
Advertisement
Menurut dia, di dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.
Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik agar rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk membuat efek jera dan orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu berpikir ulang.
BACA JUGA
Dia menyatakan, sudah cukup kuat undang-undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak termasuk perempuan di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa saat ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.
"Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban," katanya.
Di sisi lain, Yohana mengatakan dengan adanya "Rusaida" tersebut anak maupun perempuan yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan seperti pemerkosaan hingga perdagangan manusia bisa datang ke rumah ini.
Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan, pengobatan dan pemberdayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Rahasia Makna Teologis di Balik Telur Paskah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
Advertisement
Advertisement








