Advertisement
Menteri Yohana Ingatkan Pelaku Kekerasan Anak Bisa Ditembak Mati
Advertisement
Harianjogja.com, SUKABUMI- Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan terhadap anak tidak main-main. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup.
"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).
Advertisement
Menurut dia, di dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.
Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik agar rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk membuat efek jera dan orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu berpikir ulang.
Dia menyatakan, sudah cukup kuat undang-undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak termasuk perempuan di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa saat ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.
"Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban," katanya.
Di sisi lain, Yohana mengatakan dengan adanya "Rusaida" tersebut anak maupun perempuan yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan seperti pemerkosaan hingga perdagangan manusia bisa datang ke rumah ini.
Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan, pengobatan dan pemberdayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement